DPR RI Akan Tindak Lanjuti Permintaan FPN
Sebanyak 23 partai politik yang tergabung dalam Forum Persatuan Nasional (FPN) mendatangi DPR. Forum yang diketuai oleh Oesman Sapta ini menyatakan keberatannya mengenai revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR.
"Kami akan mem-follow-up usulan ini dan akan kami formulasikan pada saat Rapat dengan Fraksi-Fraksi, Senin depan,"tegas Ketua DPR, Marzuki Alie saat menerima FPN yang didampingi oleh Wakil Ketua, Anis Mata, Pramono Anung dan Taufik Kuriawan, di Ruang Rapat Pimpinan, Rabu (13/7).
Sekjen FPN, Didi Supriyanto menjelaskan ke-23 parpol keberatan dengan perubahan Pasal 2 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang mensyaratkan parpol di luar DPR harus mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita keberatan dengan perubahan Pasal 2 ayat 8 UU Nomor 10 tahun 2008 yang mensyaratkan parpol di luar DPR harus mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani verifikasi layak atau tidaknya mengikuti Pemilu 2014 mendatang," katanya.
Revisi ini dianggap bertentangan karena Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 4 Juli 2011 yang menyebut parpol peserta Pemilu sebelumnya dapat menjadi peserta pemilu pada Pemilu berikutnya. "Kami dijamin konstitusi, bahwa kami peserta Pemilu. Jangan sampai (parpol yang ada di DPR) di dalam mengubah aturan sehingga kami yang diluar tersingkir," tegas Didi.
Sementara itu anggota FPN, Bambang Suroso menambahkan putusan MK memperkuat landasan hukum bila parpol yang ikut dalam Pemilu 2009 bisa mengikuti Pemilu 2014 tanpa verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Hak untuk Pemilu dijamin konstitusi tidak perlu ada verifikasi dan tidak perlu revisi UU Nomor 10 tahun 2008. Demokrasi tidak boleh dibatasi,”tegasnya. (ra) foto:ry/parle